Buku
Hukum pengadaan tanah : pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum pra dan pasca reformasi
Dengan adanya perubahan sistem pemerintahan ini juga berimplikasi terhadap peran pemerintah yang tidak lagi dapat bertindak secara sepihak termasuk di dalamnya dalam penggunaan lahan tanah yang akan dipakai untuk kepentingan umum, misalnya seperti dalam pelebaran jalan dan lain sebagainya. Buku ini memuat tentang konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan pengertian hak menguasai negara atas tanah, hak menguasai negara atas tanah dalam kontitusi, hak menguasai negara atas tanah dalam UUD 1945 dan undang-undang pokok agrarian, tujuan negara menguasai tanah, pengadaan hak atas tanah, konsep pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum, pengertian pengadaan hak atas tanah, dasar hukum pengadaan hak atas tanah, prinsip untuk kepentingan umum, bentuk pengadaan hak atas tanah, tata cara pengadaan hak atas tanah, dan pendaftaran tanah.
Tidak tersedia versi lain