Buku
Komisi Pengawas Penegak Hukum : Mampukah membawa perubahan
Pada era pasca reformasi di Indonesia telah dibentuk komisi-komisi yakni : Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan kinerja para penegak hukum. Hanya jajaran advoked yang hingga saat ini belum memiliki pengawas independen. Buku ini memaparkan tentang wewenang tugas dan fungsi dari komisi-komisi pengurus penegak hukum sekaligus menganalisis tentang sejauh mana tentang lembaga ini mampu mengontrol prilaku pihak-pihak yang di awal di samping itu juga di lengkapi dengan kajian teoritik tentang penegakan hukum dan komisi negara serta di tembak bab terdiri yang menyesuaikan urgensi dan penegakan pengawasan independen bagi advokat.
Tidak tersedia versi lain