Buku
Hukum untuk awam : menjawab semua pertanyaan tentang masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari
Hukum adalah produk aturan tertulis yang biasanya disusun berdasarkan kepentingan pemerintah dan masyarakat dari satu negara. Hukum ada untuk mengatur segala tindakan bernegara dan bermasyarakat agar tidak saling merugikan. Hukum yang ada di Indonesia memiliki berbagai jenis, mulai hukum yang tidak tertulis sampai hokum tertulis. Ada hukum agama yang ditulis dalam kitab suci masing-masing agama, hokum adat yang biasanya tidak tertulis dan hukum negara yang telah disusun oleh pemerintah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, hukum di Indonesia yang tercantun dalam KUHP dan KUHAP merupakan hukum yang mengacu pada perundangan zaman penjajahan Belanda. Banyak yang telah diubah tetapi banyak pula yang masih sama dengan hukum beberapa puluh tahun lampau. Buku ini menjelaskan tentang teori hukum yang lebih kepada aplikasi hokum yang berlaku dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain