Buku
Hukum Pidana Internasional
Buku ini membahas beberapa kejahatan internasional (international crimes) baik yang menjadi jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang diatur oleh Statuta Roma tahun 1998, maupun kejahatan-kejahatan transnasional (transnational crimes) yang diatur oleh beberapa perjanjian internasional seperti Konvensi PBB menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime/UNTOC) tahun 2000 dan Konvensi PBB menentang Korupsi (United Nations Convntion Against Corruption/UNCAC) tahun 2003. Indonesia mempunyai kepentingan terhadap perkembangan hukum pidana internasional karena dalam kaitan Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional tersebut terjadi pro-kontra dikalangan para ahli dan masyarakat luas tentang perlu tidaknya ratifikasi Statuta Roma 1998 oleh pemerintah Indonesia.
Tidak tersedia versi lain