Buku
Pre-Trial Justice Discretionary Justice : Dalam KUHAP Berbagai Negara
Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan, termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini juga menyajikan perbandingan beberapa wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. Tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Di negara-negara yang sudah bebas dari perilaku koruptif, momentum yang sangat gawat, bukan sewaktu jaksa memutuskan tidak akan menuntut, melainkan di saat jaksa memutuskan akan menuntut perkara. Selain itu buku ini juga memperbandingkan dan membahas tahap akhir pra-persidangan, di sini jaksa berperan di dalam menggunakan diskresi penuntutan atau tahap discretionary justice.
Tidak tersedia versi lain