Buku
Praktek Kejurusitaan Pengadilan
Jurusita merupakan salah satu ujung tombak pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni menerima memeriksa dan mengadili sebagai aparat pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan jurusita/jurusita pengganti memiliki tugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang, melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan dan membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan hal ini sesuai dengan undang-undang no. 7 tahun 1989 pasal 103 serta UU no.2 Tahun 1986 pasal 65.
Tidak tersedia versi lain