Buku
Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama
Buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai dengan asas-asas dan dasar filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-Quran dan Sunnah serta ijmak atau ijtihad para ulama/hakim, sebagaimana yang dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Juga mengkaji dan mengetahui faktor-faktor apakah yang memengaruhi pemikiran para ulama/hakim dalam pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam di Indonesia, serta mengkaji dan memahami pemikiran terhadap pembagian harta waris dalam Islam yang penerapannya dilakukan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan pembagian warisan dalam hukum Islam adalah faktor normative yakni aturan atau hukumnya, berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarisan Islam, dan faktor sosial yang terdiri dari; pengetahuan masyarakat, pengetahuan apparat terkait, budaya hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat.
Tidak tersedia versi lain