Buku
Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama
Wilayah hukum bidang-bidang perdata yang menjadi wewenang Peradilan Agama adalah bidang-bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, hibah, Wakaf dan Shadaqoh bagi golongan rakyat yang beragama Islam. Klasifikasi perkara dan rincian permasalahan bidang-bidang hukum tersebut disusun secara kronologis, sistematis dan praktis, sebagai pedoman yang membantu para praktisi dan pelaku hukum untuk mempercepat penemuan pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan kasus atau perkara di bidang hukum perdata wewenang peradilan agama melalui proses klasifikasi, penajaman dan pendalaman masalah serta penemuan dan penerapan hukumnya. Selain itu buku ini menjelaskan metode perpaduan antara teori hukum normative (tertulis), hukum tak tertulis dan praktek peradilan yang sudah menjadi yurisprudensi tetap.
Tidak tersedia versi lain