Buku
Darurat kejahatan seksual
Pemerintah RI telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam darurat kejahatan seksual dan secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (lebih dikenal dengan Perpu Kebiri). Hal-hal kontroversial yang mengikuti pengundangan perpu kebiri dibahas dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain