Buku
Peradilan etik dan etika konstitusi : perspektif baru tentang rule of law and rule of ethics dan contitutional law and constitutional ethics""
Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama, norma etika dan norma hukum. Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antar ketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antar sistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam “Stuffen theori des recht” (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi dan apalagi pengaruh etika dan agama.
Tidak tersedia versi lain