Buku
Penafsiran tematik hukum notaris indonesia : Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) merupakan pengaturan dan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris Indonesia. Buku ini hanya berisi beberapa ketentuan dalam UUJN-P yang memerlukan menjelaskan atau penafsiran sehingga dapat di ketahui maksud dan tujuannya dan diterapkan, yang untuk selanjutnya dapat oleh semua notaris Indonesia berhak untuk melakukan penafsiran terhadap UUJN-P dari sisi sudut pandang yang di ketahuinya, sehingga jika para notaris Indonesia melakukannya akan memperkaya khazanah Notaris Indonesia. Penafsiran ini juga merupakan suatu upaya untuk membangun Hukum Notaris Indonesia yang mempunnyai ruang lingkup tersendiri yang dibangun oleh Notaris Indonesia. Buku ini merupakan penafsiran secara tematik terhadap UUJN-P. Penafsiran dalam buku ini bukan suatu yang tertutup dan juga bukan untuk menyeragamkan penafsiran tapi suatu hal yang terbuka yang dapat di tafsirkan kembali dan di perdebatkan.
Tidak tersedia versi lain