Buku
Membedah profesi advokat : Perspektif Ilmu sosial interaksi advokat klien
Advokat adalah profesi mulia. karena kemuliaan itulah, profesi advokat hanya digeluti oleh orang yang punya komitmen tinggi terhadap penegakan hukum. advokat juga hanya dapat dijalani oleh orang yang senantiasa optimis terhadap penegakan hukum, yang pada suatu ketika menunjukkan karut marut seolah tidak bisa diperbaiki. pemilihan ilmu sosial sebagai ranah yang penulis tekuni, merupakan pilihan yang tepat. sepanjang yang terdeskripsikan secara akademis. pada jalur ilmu hukum, kajiannya cenderung normatif. sementara dari dimensi ilmu sosial kajiannya lebih substantif dan membumi
Tidak tersedia versi lain