Text
Pertanggung jawaban hukum direksi perseroan terbatas dalam hal gagal bayar penundaan pembayaran hutang
Disertasi ini merupakan disertasi tentang hukum bisnis. Dimana disertasi ini berusaha untuk menjawab tiga isu utama, yakni : pertama, bagaimana pengaturan mengenai tanggung jawab direksi perusahaan pada suatu Perseroan Terbatas di Indonesia yang telah berada dalam homologis PKPU? Kedua, bagaimana implementasi pengaturan mengenai tanggung jawab direksi pada perusahaan yang memasuki tahap PKPU di Indonesia? Ketiga, bagaimana sebaiknya pengaturan mengenai penyelesaian hutang piutang oleh perusahaan yang berada dalam PKPU, hukum, kepastian usaha dan keadilan?
Tidak tersedia versi lain