Buku
Kedudukan Perusahaan sebagai Subjek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan
Dalam buku ini diuraikan tentang bentuk-bentuk perusahaan yang mempengaruhi statusnya, yang berstatus badan hukum dan yang bukan badan hukum. Status itu mempengaruhi tanggung jawab perusahaan, karena dengan status badan hukum maka yang bertanggungjawab dalam perusahaan itu adalah badan hukumnya. Lain halnya dengan perusahaan yang bukan badan hukum, yang bertanggungjawab dalam perusahaan adalah pengurusnya, dengan tanggungjawab yang tidak terbatas, sampai kepada harta pribadinya. Dalam buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan tentang beberapa masalah yang timbul dalam gugat menggugat perusahaan, karena masalah-masalah tersebut memerlukan jalan keluar yang sejalan dengan hukum, kebenaran dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain