Buku
Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi) bagian I
Hukum Perusahaan Negara Indonesia merupakan bagian dari Hukum Publik Khususnya Hukum Administrasi Negara maupun bagian dari Hukum Perdata Khususnya Hukum Dagang Indonesia. Hukum ini mengatur bentuk-bentuk dan hubungan Hukum Usaha Negara dalam Perdagangan dan kesejahkeraan rakyat serta sarana-sarana penunjangnya, yang antara lain meliputi: Perusahaan Negara, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan, Perbankan, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Tidak tersedia versi lain