Buku
Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Karya ini membahas permasalahan hukum dan praktik yang berkenaan dengan seluk-beluk eksekusi dalam bidang hukum perdata, diantaranya: Pengertian dan Asas Eksekusi; Perbedaan Eksekusi Riil dengan Eksekusi Pembayaran Uang; Peringatan, Penetapan, dan Berita Acara Eksekusi; Eksekusi Riil; Eksekusi Pembayaran Uang; Penjualan Lelang; Jaminan Kredit; Eksekusi Terlebih Dahulu; Eksekusi Serentak Beberapa Putusan; Eksekusi Putusan Perdamaian; Penundaan Eksekusi; Eksekusi yang Tidak Dapat Dijalankan; PUPN Memiliki Parate Eksekusi; Biaya Eksekusi; Beberapa Masalah Kasus Eksekusi; Lembaga Paksa Badan (Gijzeling). Serta contoh-contoh yurisprudensi atas kasus-kasus terdahulu.
Tidak tersedia versi lain