Buku
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepanitraan dan kesekretarian peradilan
Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 46 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan dalam rangka membrikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilanperlu menetapkan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretarian peradilan.
Tidak tersedia versi lain