Text
Peradilan Islam Kontemporer
Buku ini menunjukkan kepada sidang pembaca berbagai perkembangan hukum islam dan peradilan islam pada sejumlah negara, yaitu saudi arabia, mesir, sudan, pakistan, malaysia, Indonesia. melalui buku ini sekaligus membuktikan ketidaktepatan pandangan bahwa hukum islam dan peradilan islam tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan. semestinya akan hilang pula sinisme yang mengatakan hukum yang diciptakan 15 abad yang lalu yang sesuai dengan budaya padang pasir yang berbeda dengan lingkungan masyarakat modern sekarang ini ketidaktahuan membuat orang menjadi jumud, sempit akal, dan pikiran yang ditutupi dengan berpura-pura tau.
Tidak tersedia versi lain