Text
Dekonstruksi Atas Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, dikenal tentang asas legalitas, yaitu sebuah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam sebuah peraturan atau sebuah Undang-Undang. Saat ini, asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan Undang-Undang Pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain.
Tidak tersedia versi lain