Buku
Kompetensi Mahkamah Pidana Internasional dan Peradilan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Di Timor-Timur
Crimes against Humanity (atau Kejahatan terhadap Kemanusiaan) merupakan bagian dari Yurisdiksi konstitusional-global dari International Criminal Court (atau Mahkamah pidana Internasiona). Kejahatan ini sekarang menjadi keprihatinan dan urusan masyarakat internasional secara keseluruhan atau umum terlepas di mana dan kapan terjadinya. Di dalam tulisan ini dipaparkan secara mendetail dalam konteks hukum segala sesuatu yang berhubungan dengan kejahatan ini, misalnya riwayat dan silsilah konsep, definisi dan instrumen-instrumen yang relevan serta banyak lagi aspek lainnya. Demikian pula diterapkan pada ulasan mengenai dasar-dasar kompetensi Mahkamah ini atas proses hukum, terhadap para pelaku kejahatan ini, yang merupakan kewenangan institusionalnya. Kompetensi lembaga ini mengikat bagi seluruh anggota komunitas dunia, termasuk yang bukan pihak sekalipun. Menjadi pihak bukan merupakan (per)syarat(an) mutlak untuk terikat dalam hal ini.
Tidak tersedia versi lain