Buku
Cyber Law dan HAKI, dalam Sistem Hukum Indonesia
Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sangat memungkinkan dalam praktek dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam hukum Siber (Cyber Law) merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba computer, sehingga perlu adanya rancangan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak tersedia versi lain