Buku
Perbankan dan masalah kredit : suatu tinjauan di bidang yuridis
Bank Indonesia meningkatkan statusnya menjadi salah satu lembaga negara yang berperan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum Publik, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai Badan Hukum Perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
Tidak tersedia versi lain