Buku
Praktik Beperkara Perdata
Pada dasarnya pengertian ingkar janji atau wanprestasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan salah satu pihak dari kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian. Perbuatan tersebut dapat dinyatakan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian dimaksud. Dengan demikian, dalam perkara perdata harus dilihat lebih dahulu, apakah ada perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak tersebut. Sebab nantinya dalam beperkara di pengadilan, perjanjian itulah yang dijadikan landasan berpijak oleh hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya. Buku ini menguak habis tentang teori dan praktik di dunia kepengacaraan. Selain itu buku ini memaparkan pula contoh-contoh surat, surat gugatan, memori banding, kontramemori banding, memori kasasi, kontramemori kasasi, hingga permohonan peninjauan kembali.
Tidak tersedia versi lain