Buku
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memuat 1993 pasal ini merupakan seperangkat peraturan hukum perdata yang terbagi atas 4 (empat) buku, yaitu tentang orang, kebendaan, perikatan, pembuktian dan daluwarsa. Mengingat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berasal dari zaman pemerintahan Belanda dan warisan Peraturan Peralihan Undang-undangn Dasar Sementara, Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini dilengkapi dengan daftar persoalan menurut abjad untuk memudahkan istilah-sitilah hukum yang asing. Buku ini juga dilampiri dengan Ketentuan-ketentuan untuk seluruh Indonesia tentang hukum perdata dan hukum dagang bagi mereka yang termasuk golongan Timur Asing, lain daripada Tionghoa; dan Ketentuan-ketentuan untuk seluruh Indonesia tentang hukum perdata dan hukum dagang bagi orang-orang termasuk golongan Tionghoa.
Tidak tersedia versi lain