Buku
3 (tiga) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Akuntan Publik, Keimigrasian
informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. IG sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, dan bisnis perekonomian, penentukan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan. IG juga merupakan informasi yang amat diperlukan dalam penanggulangan brncana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan.
Tidak tersedia versi lain