Buku
Pedoman Tentang Penataan Dan Penegakan Hukum Persetujuan Lingkungan Hidup Multilateral
Sejak berkembangnya hukum lingkungan internasional setelah deklarasi stockholm pada tahun 1972, menyebabkan semakin banyak perjanjian internasional yang mengatur permasalahan lingkungan hidup yang bersifat global. perjanjian internasional bersifat mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi, yang berarti bahwa negara tersebut harus mampu mengintegrasikan ketentuan dalam perjanjian tersebut ke dalam pengembangan hukum nasionalnya serta melakukan penataan terhadap kewajiban yang disyaratkan dalam perjanjian dimaksud
Tidak tersedia versi lain