Buku
Pengaturan hukum lingkungan laut Indonesia dan implikasinya secara regional
Pengaturan hukum lingkungan terutama dikaitkan dengan "dapat habisnya" (exhaustable) kekayaan alam laut. perkembangan teknologi perminyakan, terutama setelah perang dunia II dianggap merupakan faktor utama yang mempengaruhi teknologi perminyakan lepas pantai dan teknologi kapal tanker raksasa. agar hukum dapat berperan secara baik dan efisien sesuai dengan perkembangan, sifat kaidah hukumnya harus luwes (flexible). agar pengaturan hukum lingkungan laut nasional kita dapat menyelesaikan masalah lingkungan regional, studi perbandingan peraturan perundang-undangan lingkungan laut negara tetangga secara regional perlu dilakukan.
Tidak tersedia versi lain