Buku
Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga
Dengan diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 29 Desember 2006, maka substansi buku ini kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut yang menyatakan antara lain: mencabut dan tidak berlaku lagi Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Pasal 106 huruf a dan f). Di samping itu ada penambahan atau perbaikan-perbaikan materi yang disajikan, misalnya tentang Perjanjian Perkawinan (Kompilasi Hukum Islam), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain