Buku
Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi
Setelah reformasi yang ditandai oleh terjadinya satu serangkaian empat kali perubahan UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan Perubahan UUD 1945 menandakan bahwa sistem ketatanegaraan dan kajian hukum tata negara di Indonesia masih belum mapan. Buku ini telah menguraikan secara garis besar pokok-pokok materi ilmu hukum tata negara positif Indonesia, yaitu hukum tata negara yang berlaku sekarang, setelah masa reformasi nasional, terutama setelah Perubahan Keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Pokok-pokok bahasan hukum tata negara yang diuraikan dalam buku ini tidak hanya terbatas pada apa yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, tetapi juga apa yang dikerjakan dalam praktik ketatanegaraan yang bersama-sama dengan norma-norma hukum yang tertulis juga termasuk ke dalam pengertian constitutional law yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan istilah hukum tata negara.
Tidak tersedia versi lain