Buku
Pengaturan Pajak Daerah Di Indonesia
Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan yang paling tepat diterpkan di Indonesia yang mempunyai sebaran wilayah yang luas dengan keanekaragaman etnis dan suku bangsa. Diberikanya diskresi kepada kepala daerah untuk menbangun sesuai dengan karakter serta kemampuannya sendiri adalah dalam rangka meletakkan dasar kemandirian daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan kehendak founding fatbers Indonesia yang diaktualisasikan dalam konstitusi UUD 1945
Tidak tersedia versi lain