Text
Pengantar Lembaga Keuangan Syariah
Istilah Lembaga keuangan Syariah (LKS) ditemukan di beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional (DSN) sebagai contoh dalam fatwa DSN no.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharobah (Qirad) disebutkan bahwa dalam rangka mengembangkan & meningkatkan dana lembaga keuangan syariah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak
Tidak tersedia versi lain