Buku
Anti Monopoli
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berarti telah menambah lagi satu perbendaharaan undang-undang yang sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh kalangan usahawan, maupun mereka yang ingin menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Undang-undang yang baru ini, dengan demikian diharapkan dapat menjadi rambu-rambu dan batasan dalam kegiatan ekonomi. sehingga berbagai jenis monopoli yang menimbulkan berbagai distorsi ekonomi dapat dihindari
Tidak tersedia versi lain