Text
Alternative dispute resolution : teknik penyelesaian sengketa diluar pengadilan : negosiasi dan mediasi
Penyelesain sengketa diluar pengadilan ( ADR ) atau dalam istilah hukumya lazim disebut proses nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dalam konteks Indonesia terbilang baru, kurang lebih satu dekade yang lalu. secara umum penyelesain sengketa diluar pengadilan dipilih dengan asumsi bahwa suatu persoalan atau kasus ( apapun kasusnya) akan bisa di selesaikan secara cepat dan efisien. jalur nonlitigasi dipilih karna penyelesaian secara litigasi ( pradilan ) dinilai memakan banyak waktu, tenaga dan biaya.
Tidak tersedia versi lain