Buku
Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Pembentukan Komisi Yudisial merupakan salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Pembentukan Komisi Yudisial merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah dijamin konstitusi. Selain itu, pembentukan KY dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian problem yang terjadi dalam praktek ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan. KY sebagai lembaga kenegaraan dikonstruksikan sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan lepas dari intervensi lembaga negara lain dengan tugas utama mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Permasalahannya adalah eksistensi KY hingga saat ini masih menimbulkan problematika yuridis. Melalui buku ini dipaparkan secara gambling mengenai eksistensi KY dari gagasan awal pembentukan KY sampai prospeknya di masa datang.
Tidak tersedia versi lain