Text
Hukum Perbatasan Darat Antarnegara
Memberikan gambaran secara teoritis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antarnegara dengan setting kasus perbatasan darat indonesia dengan malaysia, Timor leste dan Papua Nugini. pemahaman secara teori dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja, melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh, sehingga bisa menumbuhkan semangat nasionalisme yang rasional dan tidak mudah tersulut oleh permainan isu mengenai perbatasan negara tanpa mengetahui duduk persoalannya secara objektif
Tidak tersedia versi lain