Buku
Kuruptor Menguntungkan Koruptor
Tugas pembela adalah memberikan pembelaan kepada tersangka/terdakwa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya,agar tersangka/terdakwa menerima perlakuan sesuai hukum baik dalam pemeriksaan, penahanan, penyitaan barang bukti, penghukuman, dan eksekusi hukumnya sesuai putusan hakim. Jaksa Menuntut supaya terdakwa dihukum, sebaliknya advokad/pengacara menuntut agar hukuman bagi terdakwa tidak terbukti, dan terakhir hakim yang memutuskannya.
Tidak tersedia versi lain