Buku
Pemberdayaan hak masyarakat hukum adat (mahudat) mendukung kegiatan otonomi daerah
Adat sebetulnya seuatu pranata dalam masyarakat yang memberikan tuntutan bagaimana anggota masyarakat berinteraksi satu dengan yang lainnya oleh karena itu peran masyarakat hukum adat (MAHUDAF) begitu penting menunjang otonomi daerah mengingat permasalahannya kekuatan tanah untuk kepentingan masyarakat adat dengan bangunan nasional akhir-akhir ini sering muncul kepermukaan.
Tidak tersedia versi lain