Buku
Judicial review di Mahkamah Agung RI: tiga dekade pengujian peraturan perundang-undangan
Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/Konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada tahun 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusional Undang-undang.
Tidak tersedia versi lain