Buku
Proses dan Teknik Penyusunan Undang-undang
Pembentukan Undang-undang adalah Pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang materinya mencakup; (1) hak-hak asasi manusia, (2) hak dan kewajiban warga negara, (3) Pelaksanaan dan Penegakan Kedaulatan negara, (4) wilayah negara dan pembagian daerah, (5) kewarganegaraan dan kependudukan, serta (6) keuangan negara. pada hakikatnya, pembentukan Undang-undang adalah sebuah proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga dan anggota DPR RI sebagai individu
Tidak tersedia versi lain