Buku
Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia
Persoalan tanah dalam masyarakat semakin mencuat sebagai permasalahan yang kadang-kadang cukup mengganjal bahkan, dalam beberapa hal sering dianggap menghambat laju pembangunan. Satu persoalan pertanahan yang dihadapi adalah menyangkut kedudukan tanah-tanah adat yang senantiasa ramai diperbincangkan di daerah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Irian dengan versi yang berbeda-beda. Fenomena yang demikian tidak dapat kalau hanya dipahami faktanya saja konsep dan pendekatan hukum berkenaan dengan itu perlu dimengerti secara baik. Tulisan ini bermaksud menyajikan apa yang disebutkan terakhir mengingat selama ini terjadi banyak salah pengertian dalam memahami makna hukum adat dalam konteks ketentuan perundang-undangan agraria.
Tidak tersedia versi lain