Buku
Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, ternyata status hukum pembuktian tidak hanya ditemukan dalam hukum formal (Hukum acara), tetapi juga diatur (ditentukan) dalam Hukum Materiil dapat diartikan bahwa Hukum Pembuktian dalam klarifikasi Hukum Materiil adalah untuk menjamin penerapan Hukum materiil tersebut dalam proses persidangan. Penerapan teori Hukum Pembuktian tidak terlepas dari sistem hukum, sistem peradilan, dan dengan didasari pengalaman praktik sebagai Hakim, maka paparan buku ini diupayakan memuat berbagai rangkuman teori Hukum Pembuktian dikaitkan dengan paparan puluhan Yurisprudensi Indonesia.
Tidak tersedia versi lain