Text
Dualisme kewenangan pencatatan penceraian
Kehadiran undang undang nomor 7 tahun 1949 tentang peradilan agama yang mengatur kedudukan, kewenangan dan hukum acara pradilan agama juga mengatur kewenangan pencatatan penceraian. pengatur dalam undang undang ini memberikan kewenangan pencatatan perceraian kepada panitera pengadilan agama untuk menerbitkan akta perceraian.
Tidak tersedia versi lain