Buku
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Layanna bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilaksanaka badan peradilan di bawah Mahkamah Agung pada awalnya didasari atas berlakunya SEMA nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum. Slam hal ini pada pengadilan pengadilan di Indonesia bantuan hukum dapat diperoleh melalui pos bantuan hukum (Posbakum) yang menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Sofcopy hasil penelitian dapat diunduh pada http://www.bldk.mahkamahagung.go.id/ c.q Puslitbang Hukum dan Peradilan.
Tidak tersedia versi lain