Buku
Mengungkap Kartel dengan Bukti Tidak Langsung
Peran hukum persaingan usaha dalam memerangi perjanjian kartel telah diakui oleh lembaga yang berwenang di bidang persaingan usaha di negara-negara maju. Pembuktian atas perjanjian kartel memerlukanbukti langsung. Akan tetapi bukti ini sulit ditemukan, karena kebanyakan perjanjian kartel dibuat secara lisan oleh para pihak. Oleh karena itu makalah ini menguraikan: 1) membedakan antara praktik restriktif, praktik yang tidak sehat dan praktik antipersaingan usaha; 2) surplus di sisi konsumen dan tujuan hukum persaingan usaha; 3) kaidah ekonomi yang mendasari hukum persaingan usaha; 4) isu hukum dan ekonomi yang muncul akibat kartel dan perjanjian horizontal yang bersifat antipersaingan usaha; 5) bukti tidak langsung dalam penindakan kartel; 6) penerapan bukti tidak langsung dalam kasus tender dan kartel
Tidak tersedia versi lain