Buku
Kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah
Kajian dalam buku ini pada dasarnya menghadirkan sudut pandang kritis atas kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Persoalan kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah mencuat karena UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberi wewenang Badan Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 mengatur cara-cara menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui atau di luar proses peradilan. Di luar proses peradilan diselesaikan melalui arbitrase. Proses peradilan dapat dilakukan oleh Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Agama. Karena ada berbagai cara tersebut, ada yang berpendapat Badan Peradilan Agama tidak mempunyai kompetensi absolut.
Tidak tersedia versi lain