Buku
Politik Hukum : perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah
Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu di tetapkan, diganti atau diatur, maka khusus kajian tentang hukum islam sebagai sebuah sistem hukum, penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi islam dan juga pidana islam seperti termuat di dalam qanun jinayat yang berlaku di wilayah Naggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan UUD tahun 1945.
Tidak tersedia versi lain