Buku
Pengantar Hukum Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang dibentuk melalui kesepakatan bersama antar Negara melalui suatu instrument pokok, apakah itu berbentuk Kovenan, Piagam, Statuta, Akord atau instrument pokok lainnya, telah memberikan ketentuan-ketentuan dasar yang penting yang mengatur tentang prinsip dan tujuan, tugas dan fungsi, hukumnya, badan-badannya, hak dan kewajiban para anggota serta masalah-masalah penting lainnya dari organisasi tersebut. Dengan adanya instrumen pokok semacam itu organisasi internasional akan berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur mekanisme serta cara beroperasinya yang pada hakekatnya telah menjadi bagian integral dari bangunan hukum internasional.
Tidak tersedia versi lain