Text
Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Penelitian ini menemukan bahwa norma-norma di dalam UU PDKRT terutama tentang pasal 2 (ruang lingkup PDKRT), pasal 6 Jo. Pasal 44 terkait kekerasan fisik, pasal 7 Jo. Pasal 45 terkait kekerasan psikis, pasal 8 Jo. Pasal 46 terkait kekerasan seksual, dan pasal 9 Jo. Pasal 49 terkait pemelantaran dalam rumah tangga telah dipraktekan oleh aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya kurang lebih 1-131 putusan pengadilan terkait KRDT. Dari putusan tersebut, kasus kekerasan fisik merupakan kasus yang paling lazim diadali. Hal ini disebabkan kasus kekerasan fisik paling mudah dibuktikan ketimbang kekerasan lainnya.
Tidak tersedia versi lain