Text
Laporan Tahunan 2013 Badan Urusan Administrasi
Kebijakan Umum Badan Urusan Administrasi merupakan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan perencanaan, pengorganisasian, asministrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan, keprotokolan dan perumahtanggaan di lingkungan sekretariat Mahkamah AGung RI dan kepaniteraan Mahkamah Agung RI. laporan tahunan Badan Urusan Administrasi merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi pada Mahkamah Agung RI sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang dan bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain