Buku
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Harta Kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang di peroleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, selanjutnya di sebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun
Tidak tersedia versi lain